09 May 2016

Pengelolaan Zakat Melalui IZI


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Teriring salam dan do’a semoga Bapak/Ibu/Sdr/i senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.

Melalui surat ini kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu/Sdr/i yang telah menyalurkan zakatnya selama 16 tahun ini melalui PKPU. Selama itu pula kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan pengelolaan zakat melalui program pendayagunaan dan penanganan fakir miskin serta peningkatan kualitas umat.

Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan layanan pengelolaan zakat sesuai amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maka PKPU menginisiasi pelimpahan (spin off) pengelolaan zakatnya kepada Yayasan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) yang telah mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat skala Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015  pada tanggal 30 Desember 2015

IZI akan meneruskan Visi dan Misi PKPU dalam pengelolaan zakat serta mengelola seluruh sumber daya terkait  zakat  secara bertahap, sebagaimana tertuang dalam MoU dan Akta Perjanjian Kerjasama antara PKPU dengan IZI.

Kami berharap Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat melanjutkan  penyaluran zakatnya melalui IZI. Adapun PKPU akan tetap  menerima dan menyalurkan bantuan kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, kepedulian perusahaan dan dana sosial lainnya untuk memberi solusi  yang memandirikan.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian, kepercayaan serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


AGUNG NOTOWIGUNO
Presiden PKPU


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)